dafuq itu… kalau outline sudah kelar dan ternyata PBB sektor P2 belum dialihkan ke pemda -________________-
—————-
Bakal Calon Judul Laporan PKL
1. Evaluasi Perbandingan Antara Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Pra dan Pasca Pengalihannya Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama
2. Evaluasi Penerimaan Pajak Setelah Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama
3. Tinjauan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 Setelah Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P2 Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama
—————–
dan ternyata? PBB sektor P2-nya belum dialihkan ke pemda.
—————–
Sinopsis
Pengertian pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah: “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 1) Pajak Pusat; dan 2) Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat–yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Ada pun pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat meliputi:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. Pajak Penghasilan (PPh);
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
4. Bea Materai (BM);
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota meliputi:
1. Pajak Provinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Namun, pada September 2009 lalu pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010. Sehingga, dengan adanya pengesahan UU PDRD yang baru tersebut, secara otomotis, menggantikan UU PDRD Nomor 18 Tahun 1997. Penggantian Undang-Undang itu sendiri disebabkan adanya perubahan perihal pemungutan Pajak Daerah–yang mana salah satunya adalah: pengalihan PBB khusus sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) serta BPHTB sebagai pajak daerah, yang notabene keduanya, sebelum pengesahan Undang-Undang tersebut, merupakan Pajak Pusat.
Pengalihan PBB sektor P2 dan BPHTB tentunya secara serta merta akan berpengaruh terhadap beberapa aspek dalam hal penerimaan Pajak Pusat yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Pusat, apalagi bila dikaitkan dengan penerimaan pajak yang semenjak tahun 2006 telah menjadi tulang punggung utama Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yakni mencapai angka presentase sebesar 77%.
Sebagai bahan pertimbangan, disesuaikan data dan fakta penerimaan APBN 2011 setotal Rp1.229,6 triliun, terdapat empat dari enam Pajak Pusat yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pencapaian penerimaan sektor perpajakan APBN 2011, antara lain:
- PPh; pendapatan Negara yang diterima dari Pajak Penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun (34,15% dari APBN 2011);
- Cukai; pendapatan Negara yang diterima dari Cukai berjumlah 62.759,9 triliun (5,12% dari APBN 2011);
- PPN; pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun (25,37% dari APBN 2011); dan
- PBB; pendapatan Negara yang didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan berjumlah 27.682,4 (2,28% dari APBN 2011).
Sehingga, dengan pengalihan PBB sektor P2 sebagai Pajak Daerah, pendapatan Negara akan defisit kurang lebih sebesar 2,28% (belum lagi fakta bahwa penerimaan dari PBB untuk Pemerintah Pusat hanyalah 10% dari total penerimaan PBB, sehingga dapat disimpulkan, penerimaan total dari PBB adalah sebesar 276.824 triliun). Hal ini tentu akan menjadi masalah yang cukup serius, sebab kalau-kalau Pemerintah Daerah yang telah menerima pengalihan tersebut pada kenyataanya tidak berhasil untuk mengelola PBB dan BPHTB, sementara Pemerintah Pusat sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk itu, dapat dipastikan akan ada begitu banyak potensi pajak yang tidak dioptimalkan.
Meskipun demikian, selain kerugian yang berupa defisitnya penerimaan APBN, pengalihan PBB sektor P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah–bila ditelaah lebih jeli lagi–memiliki keuntungan tersendiri bagi Pemerintah Pusat, yaitu: pengoptimalisasian pajak-pajak pusat non PBB sektor P2 dan BPHTB. Maksudnya adalah, dengan telah dialihkannya PBB sektor P2 dan BPHTB, Pemerintah Pusat bisa menjadi lebih berkonsentrasi untuk melakukan pengoptimalisasian pajak, dengan dua cara:
- Ekstensifikasi Wajib Pajak; sesuai dengan Surat Ederan DJP Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yaitu: “Kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”
- Intensifikasi Wajib Pajak; sesuai dengan Surat Ederan DJP Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yaitu: “Kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.”
Berdasarkan pemikiran itulah, penulis berusaha untuk mengkaji lebih dalam lagi apakah pada praktiknya di lapangan, pengalihan PBB sektor P2 dan BPHBT sebagai Pajak Daerah akan berdampak pada salah satu dari dua hal yang telah dikemukan di atas: 1) kerugian berupa defisit penerimaan Negara untuk APBN 2012; dan 2) keuntungan berupa pengoptimalisasian penerimaan Negara untuk APBN 2012. Atau, jangan-jangan, disamping kedua hal tersebut, ada efek lain, yang dapat diketahui dari pengalihan PBB sektor P2 dan BPTHB sebagai Pajak Daerah, yang nantinya akan memberikan sumbangsih terhadap penerimaan Negara. Dan lebih jauh lagi, berdampak pada dunia perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, penulis akan membahasnya di dalam laporan PKL berjudul “EVALUASI PENERIMAAN PAJAK SETELAH PENGALIHAN PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KPP PRATAMA KEBAYORAN LAMA“.
———————
yeah, d a f u q -_________________-