May 26, 2012

malam dan kunangkunang

: N

 

malam semakin larut, kunangkunang kembali ke bawah bantalmu,

lindap, mencoba untuk mendekap gelisahmu,

gundah gulanamu, lalu hinggap di antara kedua kelopak matamu

yang terkatup. takkah

kau dengar, mereka membisikkan

: terima kasih untuk kenangan malam itu.

 

tangerang, 25 Mei 2012

Image

May 24, 2012

My d a f u q o u t l i n e

dafuq itu… kalau outline sudah kelar dan ternyata PBB sektor P2 belum dialihkan ke pemda -________________-

 

—————-

Bakal Calon Judul Laporan PKL

1. Evaluasi Perbandingan Antara Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Pra dan Pasca Pengalihannya Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama

2. Evaluasi Penerimaan Pajak Setelah Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama

3. Tinjauan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 Setelah Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P2 Sebagai Pajak Daerah di KPP Kebayoran Lama

 —————–

 

dan ternyata? PBB sektor P2-nya belum dialihkan ke pemda.

 

—————–

Sinopsis

            Pengertian  pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah: “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

            Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 1) Pajak Pusat; dan 2) Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat–yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi  maupun Kabupaten atau Kota.           

            Ada pun pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat meliputi:

1.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

2.   Pajak Penghasilan (PPh);

3.   Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);

4.   Bea Materai (BM);

5.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan

6.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

            Sedangkan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi  maupun Kabupaten atau Kota meliputi:

            1. Pajak Provinsi

                 a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

                 b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

                 c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;         

                 d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.          

            2. Pajak Kabupaten/Kota

                 a. Pajak Hotel;

                 b. Pajak Restoran;

                 c. Pajak Hiburan;

                 d. Pajak Reklame;

                 e. Pajak Penerangan Jalan;

                 f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;

                 g. Pajak Parkir.

            Namun, pada September 2009 lalu pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010. Sehingga, dengan adanya pengesahan UU PDRD yang baru tersebut, secara otomotis, menggantikan UU PDRD Nomor 18 Tahun 1997. Penggantian Undang-Undang itu sendiri disebabkan adanya perubahan perihal pemungutan Pajak Daerah–yang mana salah satunya adalah: pengalihan PBB khusus sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) serta BPHTB sebagai pajak daerah, yang notabene keduanya, sebelum pengesahan Undang-Undang tersebut, merupakan Pajak Pusat.

            Pengalihan PBB sektor P2 dan BPHTB tentunya secara serta merta akan berpengaruh terhadap beberapa aspek dalam hal penerimaan Pajak Pusat yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Pusat, apalagi bila dikaitkan dengan penerimaan pajak yang semenjak tahun 2006 telah menjadi tulang punggung utama Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yakni mencapai angka presentase sebesar 77%.

            Sebagai bahan pertimbangan, disesuaikan data dan fakta penerimaan APBN 2011 setotal Rp1.229,6 triliun, terdapat empat dari enam Pajak Pusat yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pencapaian penerimaan sektor perpajakan APBN 2011, antara lain:

  1. PPh; pendapatan Negara yang diterima dari Pajak Penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun (34,15% dari APBN 2011);
  2. Cukai; pendapatan Negara yang diterima dari Cukai berjumlah 62.759,9 triliun (5,12% dari APBN 2011);
  3. PPN; pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun (25,37% dari APBN 2011); dan
  4. PBB; pendapatan Negara yang didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan berjumlah 27.682,4 (2,28% dari APBN 2011).

            Sehingga, dengan pengalihan PBB sektor P2 sebagai Pajak Daerah, pendapatan Negara akan defisit kurang lebih sebesar 2,28% (belum lagi fakta bahwa penerimaan dari PBB untuk Pemerintah Pusat hanyalah 10% dari total penerimaan PBB, sehingga dapat disimpulkan, penerimaan total dari PBB adalah sebesar 276.824 triliun). Hal ini tentu akan menjadi masalah yang cukup serius, sebab kalau-kalau Pemerintah Daerah yang telah menerima pengalihan tersebut pada kenyataanya tidak berhasil untuk mengelola PBB dan BPHTB, sementara Pemerintah Pusat sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk itu, dapat dipastikan akan ada begitu banyak potensi pajak yang tidak dioptimalkan.

            Meskipun demikian, selain kerugian yang berupa defisitnya penerimaan APBN, pengalihan PBB sektor P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah–bila ditelaah lebih jeli lagi–memiliki keuntungan tersendiri bagi Pemerintah Pusat, yaitu: pengoptimalisasian pajak-pajak pusat non PBB sektor P2 dan BPHTB. Maksudnya adalah, dengan telah dialihkannya PBB sektor P2 dan BPHTB, Pemerintah Pusat bisa menjadi lebih berkonsentrasi untuk melakukan pengoptimalisasian pajak, dengan dua cara:

  1. Ekstensifikasi Wajib Pajak; sesuai dengan Surat Ederan DJP Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yaitu: “Kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”
  2. Intensifikasi Wajib Pajak; sesuai dengan Surat Ederan DJP Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yaitu: “Kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.”

            Berdasarkan pemikiran itulah, penulis berusaha untuk mengkaji lebih dalam lagi apakah pada praktiknya di lapangan, pengalihan PBB sektor P2 dan BPHBT sebagai Pajak Daerah akan berdampak pada salah satu dari dua hal yang telah dikemukan di atas: 1) kerugian berupa defisit penerimaan Negara untuk APBN 2012; dan 2) keuntungan berupa pengoptimalisasian penerimaan Negara untuk APBN 2012. Atau, jangan-jangan, disamping kedua hal tersebut, ada efek lain, yang dapat diketahui dari pengalihan PBB sektor P2 dan BPTHB sebagai Pajak Daerah, yang nantinya akan memberikan sumbangsih terhadap penerimaan Negara. Dan lebih jauh lagi, berdampak pada dunia perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, penulis akan membahasnya di dalam laporan PKL berjudul “EVALUASI PENERIMAAN PAJAK SETELAH PENGALIHAN PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KPP PRATAMA KEBAYORAN LAMA“.

 

———————

 

yeah, d a f u q -_________________-

May 22, 2012

what is in her name

what is in her name

jadi, saya ini adalah salah satu dari sekian banyak manusia yang memiliki pemikiran ngejelimet (ah, apa, sih, bahasa sehari-hari dari kata ngejelimet?). kok bisa? iya, pasalnya, saya itu sering kali memikirkan sesuatu atau dua hal yang sebenarnya ga penting penting banget, dan malah membesar-besarkannya ke ranah publik semacam fb (mungkin, fb-lah sebenarnya dalang utama mengapa pemikiran saya menjadi seperti ini beberapa bulan belakangan. oke, mencari celah untuk kesalahan sendiri, memang menyenangkan). saking ga penting dan membesarkannya itulah, tugas sedewa dan sekelas tugas outline (kerangka dasar) pekael saya telantarkan.

begini, tadi saya–secara tidak sengaja dan akhirnya menjadi sebuah kesengajaan–membaca sebuah status, yang kurang lebih menuliskan: “Ketika orang-orang sedang membicarakan Lady GaGa, tahukah Anda bahwa arti GaGa dalam thesaurus? GaGa memiliki padanan kata dengan sinting, gila, tidak waras dll (dan lupa lagi). Jadi, Lady GaGa itu…” nah, sampai sini pemikiran saya mulai ngejelimet. beberapa pertanyaan (dan biasanya, untuk beberapa hal yang memang tidak penting, saya lebih banyak mengajukan pertanyaan daripada jika membicarakan hal-hal yang penting semacam tugas kuliah dan sebagainya):

1. lah, kenapa si penulis bisa-bisanya menyamakan nama seseorang yang jelas-jelas bukan merujuk pada bahasa Indonesia–yang lagi-lagi, notabene bukanlah bahasa persatuan internasional (entah sejak kapanlah ada bahasa persatuan internasional. ah, bodohlah)–lantas mengartikan seenaknya nama seseorang dari benua sana. mungkin, dan sayangnya pemikiran saya salah, kalau saja si penulis status bernama: Dicky, saya bakal komen: ‘mas, mas, tahu, ga, kalau mas ke Australia dan berkenalan dengan seseorang, lantas Anda menyuruh dia meneriakan nama Anda dengan lantang, kira-kira akan kedengaran seperti apa? gini, loh, kedengarannya: ‘HEI, DICKKKKKKKKKKKK!!!!” punya kamus bahasa Inggris – Indonesia, mas? (ah, thesaurus aja punya, apalagi kamus gopekan gitu) kira-kira, apa yang akan Anda pikirkan tentang orang-orang yang ternyata mengganggap nama Anda adalah sebuah lelucon? Ooo, jika anda tidak merasa bahwa mereka yang seenaknya mengartikan nama Anda dengan bahasa mereka adalah sebuah ketololan, berarti Anda berhak menjadi manusia suci zaman kini.’

2. jika harus dirunut berdasarkan bahasa-bahasa yang ada di dunia ini, bahkan di dunia sana, atau bahkan bahasa yang tidak dimengerti oleh manusia, saya ragu bahwa akan ada terlalu banyak lelucon seputar nama, yang terjadi akibat kesoktahuan dan kesokpinteran berbahasa seseorang. untunglah, jarang sekali seseorang menguasai banyak bahasa, dan kalaupun ada seseorang yang menguasai banyak bahasa, pastilah tutur katanya layaknya seorang sastrawan *ah, apaan, sih*

nah, jadi, demikianlah pemikiran ngejelimet saya, yang memang ga penting, kok, hanya saja, sayanya yang terlalu memikirkan hal-hal kecil dan mempertanyakannya, yang kadang menurut orang lain, mungkin, sangat membuang-buang waktu. hei, it’s my own life, i am not you, and you are not me. life is about a choice. it’s mine. problem?

May 14, 2012

kenangan

‘sebagian dari kita hidup sambil merangkai kenangan-kenangan, sedang sebagian yang lainnya lagi hidup sambil meninggalkan kenangan-kenangan yang terkadang datang dan berlalu bergitu saja’

barangkali, kenangan adalah sesuatu yang sifatnya ekslusif, namun bisa dimiliki oleh siapa saja di dunia ini, siapa saja, di mana saja, namun dalam waktu dan tempat yang tak sama. kenangan terjalin dari satu kenangan ke kenangan yang lain, dari kenangan yang lama ke kenangan baru, terjalin seperti air yang mengalir menuju sebuah muara. seperti air mata, barangkali kenangan menyimpan duka atau mungkin luka, sehingga di lain waktu kita menginginkan kenangan itu hilang begitu saja–meski pada akhirnya kita tahu, kita akan masih tetap hidup sambil membawa kenangan tersebut, lagi, lagi, dan lagi, hingga akhirnya kita tahu, kenangan tidak akan mudah hilang begitu saja. emmm… mungkin seperti jejak-jejak kaki di pinggir pantai, kita melihat ada begitu banyak jejak kaki, dan tiba-tiba ombak kecil datang, menghapus jejak kaki itu seketika. walau tentu saja, ada jejak kaki yang tidak terjangkau oleh ombak kecil.

sebagain dari kita merasa bahwa kenangan adalah benang yang mengikat seseorang dengan seseorang yang lain yang pernah ada di masa lalu, sedang sebagian yang lainnya lagi merasa bahwa kenangan hanyalah kenangan yang hidup untuk dirina sendiri.

Image

May 12, 2012

kelas terakhir

akan ada begitu banyak kenangan yang akan kita simpan di antara lelembaran kertas kuliah, salah satunya: kelas terakhir, salah satunya yang lain: perpisahan’

ternyata saya baru sadar, kalau pagi tadi adalah hari terakhir–dan semoga benar-benar terakhir–kuliah di D3 PBB/ Penilai kelas 3 C-OK! entah kenapa–dan barangkali memang seperti inilah perpisahan-perpisahan yang berikutnya akan berjalan, ada perasaan yang janggal, yang sebenarnya, sadar atau tidak, sudah berada di benak. seperti kali pertama meninggalkan rumah yang sudah terlampau nyaman untuk ditinggali, meninggalkan segala sesuatu yang mungkin hanya akan ditemui di sana: tawa-tawa tinggi ketika sama sekali tak ada yang lucu untuk ditertawai, umpatan ‘pinahan’–yang siapa pun di antara penguin 3-COK! tahu bahwa umpatan itu tak lebih sekedar untuk mencairkan suasana.

mungkin memang beginilah yang dinamakan dengan kelas terakhir. untuk kali terakhir: berkumpul bersama dengam mengenakan kemeja dan celana panjang yang sama, dalam jumlah yang masih sama, di suasana yang masih saja sama, dan raut-raut muka yang sama.

mungkin memang beginilah yang dinamakan dengan kelas terakhir. untuk kali pertama: perpisahan akan menjadi pintu menuju dunia-dunia yang baru, yang mungkin tidak lagi sama untuk semuanya namun mungkin saja sama untuk beberapa orang, pintu yang akan membawa kita menuju harapan dan planning life masing-masing.

mungkin memang beginilah yang dinamakan dengan kelas terakhir. untuk kali terakhir sekaligus pertama: kita akan merindukan meja-meja yang dijadikan alas untuk kedua tangan dan pipi, kursi-kursi yang kosong sesaat setelah kuliah berakhir, dan ruangan yang masih dingin.

3-COK! in Valuvaganza (Juara Umum)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.